Lenteraterkini.Com - KOLAKA,- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka Supriadi menyebut kegiatan penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Perizinan Jety serta Penanaman Mangrove merupakan sebagian program kerja sejak dirinya bertugas.
Perlu diketahui tujuan penyelenggaraan program padat karya ini untuk membantu masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan bahkan kehilangan pendapatan, sebab dengan membuat program ini masyarakat lebih berupaya mencari tambahan untuk menafkahi hidup rumah tangga dan sebagainya.
“Apa yang saya capai sejak bulan Januari sampai Juli hari ini mencoba menata pelabuhan-pelabuhan agar berkesesuaian dengan peraturan perundang undangan agar kegiatan ekonomi di pelabuhan Kabupaten Kolaka ini berkembang,” kata Supriadi kepada Lenteraterkini.com saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/7/2023).
Seiring dengan perkembangan jaman dan kebutuhan daerah itu sendiri, oleh sebab itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka sudah mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yg berlaku di Kementerian Perhubungan.
Menurutnya penertiban Koperasi TKBM harus berkesesuaian dengan kaidah keselamatan dimana dirinya melihat dari sudut pandang bahwa kedepanya masyarakat bisa merasakan sendiri manfaatnya.
“Selebihnya lagi kami juga punya program perizinan jety di wilayah kerja kami, jetty-jetty yang tadinya belum berijin dan dengan adanya program kedepan ini akan berijin,” ucapnya.
Sementara ini semua dalam program perijinan jety tahun ini, Supriadi menerangkan bahwa sudah melayani 6 unit jetty yang sedang berproses di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka,yang saat ini juga berproses di kementerian.
“Bahkan dapat kami sampaikan ada dua jetty yang Insha Allah sampai akhir tahun ini sudah akan keluar ijinya dari Kementerian Perhubungan sehingga bisa berpotensi menghasilkan PNPB dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat,” harapnya.
Oleh karena itu, masih kata dia Kemenhub terus berinovasi dan mencari solusi membantu masyarakat agar keluar dari tekanan-tekanan ekonomi yang menghimpit. “Tentunya jetty-jetty yg belum berijin tidak boleh ada kegiatan, maka adanya program-program ini bagaimana jetty-jetty yang belum berijin kita akan buka Kembali,imbuhnya.
Secara garis besar dengan adanya program tersebut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka Supriadi secara pribadi mendapat apresiasi dari Kementerian Perhubungan.
“Adapun dengan catatan yang melalui mekanisme sistem admistrasi yang benar-benar, artinya kami buka dengan tata cara berijin yang benar dan obyektif sehingga jetty-jetty yang tadi tidak berijin akan diberikan ijin dan akan berdampak terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat di wilayah setempat,” ungkapnya.
Ditanya mengenai wilayah UPP Kelas III Kolaka meliputi dua wilayah yakni Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara. Supriadi mengatakan ketentuan yang ada pada UPP Kelas III Kolaka adalah memiliki wilayah kerja sesuai dengan peraturan Menteri.
“Jadi wilayah kerja kami ini tidak mengikat pada wilayah daerah tertentu namun kami tetap harus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembangunanya dan sisi manfaatnya pada masyarakat dan itu yang kami utamakan,” ujar Supriadi.
Supriadi juga menyebutkan, adapun yang menjadi programnya nanti dampaknya itu akan dirasakan langsung oleh daerah setempat. Kegiatan ekonomi itu, kata dia berjalan sebagai semestinya dalam peraturan perundang undangan, sehingga tidak lagi bisa bermain kucing kucingan.
“Jadi semua kegiatan itu endingnya ada di dearah dan sisi manfaatnya pada masyarakat, maka masyarakat sangat terbantu dengan program seperti ini. Oleh sebab itu saya secara pribadi memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Kolaka,” terangnya.
Masih katanya, kegiatan ekonomi itu berjalan dengan baik berdampak pada masyarakat setempat, dan juga berdampak pada pemerintah daerah serta berdampak positif juga secara nasional. “Artinya kami disini sebagai pejabat kementerian pelayanan masyarakat dalam kaitan kegiatan ekonomi nasional,itu yang harus digaris bawahi”.
“Semua sudah diatur dalam peraturan perundang undangan, artinya kami hanya menyelengarakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan semua itu sudah tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan turunannya, karena itu tugas pokok dan fungsi kami, semuanya telah tertuang dan mengacu pada pelayanan-pelayanan kepada masyarakat,” beber Supriadi.
“Garis haluannya adalah untuk melanjutkan pekerjaan- pekerjaan sehingga dapat berdampak langsung pada kegiatan ekonomi baik itu ekonomi lokal, provinsi dan skala nasional serta internasioanl karena mengacu pada pelabuhan disitu ada nikel dan komoditi yang masuk dalam pasar internasional yang terjual keluar negeri,” tambahnya.
Supriadi juga mengaku melakukan penanaman mangrove yang namanya program padat karya, dimana program ini juga berdampak langsung kepada masyarakat sehingga menimbulkan pemanfaatan ekonomi.
“Program padat karya ini jadi salah satu program prioritas nasional sesuai arahan bapak Presiden RI, Joko Widodo yang menginstruksikan untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan bagi masyarakat dan untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Kedepan dengan adanya program ini, pihaknya berharap dapat berdampak langsung dalam peningkatan perekonomian di wilayahnya.
“Karena itu ada dalam tujuan kami, agar dapat meningkatkan perekonomian daerah,” katanya.
Laporan:Red/Bahar