Lenteraterkini.Com - Kendari - Diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Direktur PT Bumi Nickle Pratama (BNP) angkat suara.
Menurutnya apa yang disampaikan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bahwa data atau dokumen PT BNP tidak benar.
"Saya rasa itu keliru, karena kami memilki dokumen yang lengkap. Kalau pun itu tidak ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) itu karena sudah aturannya, pasalnya PT. BNP hanya lima (5) tahun satu kali terbit dan tidak bisa diperpanjang," jelas Askiran Razak, S.E Direktur utama PT BNP saat menggelar konferensi pers di Kantornya di Jalan Malik Raya Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Sabtu (16/9/2023).
Jadi, lanjut Askiran, dasar perijinan PT BNP di sini adalah kawasan industri, yang mungkin saat itu ada regulasi membantu anak lokal.
"Kalau kita buka melalui online, berarti berbasis data. Semua data atau perijinan itu online, begitu juga kalau kita buka di aplikasi Online Single Submission (OSS)," ujar Askiran sambil memperlihatkan dokumennya.
Ditanya terkait jumlah alat yang ditahan, dan apa itu menyalahi aturan, Askiran menyampaikan bahwa alat PT BNP yang ditahan sebanyak tujuh (7) unit. Dan itu menyalahi aturan, karena IUP itu ada pemiliknya dan itu bukan bodong.
"IUP saya tidak bodong, tapi kok alat saya diturunkan, apa dasarnya sehingga alat saya diturunkan dari IUP saya sendiri, inilah permasalahan yang saya tidak tau. Kalaupun ada kesalahan minimal sampaikan dulu," ujar Askiran.
Askari juga menyampaikan bahwa kalau dirinya tidak punya ijin, tidak akan berani melakukan penambangan, karena itu menyalahi aturan.
"Seandainya saya tidak memliki ijin, tidak mungkin saya berani melakukan penambangan," ujarnya. (Red).