Lenteraterkini.Com - Kendari Proyek preservasi jalan nasional Bambaea Kasipute Tinangggea Di Kabupaten Bombana tahun anggaran 2023 menjadi tanda tanya, pasalanya menurut pelaksana proyek kegiatan ini dengan batas waktu pelaksanaannya pada 27 Desember 2023, namun tiba tiba terjadi perubahan menjadi oktober 2023. Yunan Bahari
selaku staf teknik PT Kemuning Yona Pratama, mengatakan awalnya 320 hari dan berakhir 27 Desember 2023, namun belakangan saat terjadi pergantian PPK dipercepat 263 hari menjadi 31 Oktober 2023," Ungkapnya.
Yunan Bahari menjelaskan, proyek preservasi jalan
yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bombana senilai Rp. 20.658.152.000,00 dengan rincian pekerjaan rekonstruksi jalan 0,2 Kilo Meter, Rehabilitasi Minor Jalan 8 Kilo Meter, Pemeliharaan Preventif 3,35 Kilo Meter, Penunjang/Holding 7,6 Kilo Meter dan Rehabilitasi Jembatan 89,2 Meter.
Namun dalam perjalanan oknum Pejabat Pembuat Komitmen di BPJN Sultra diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap PT Kemuning Yona Pratama.Kata Yunan.
Kepala Cabang Aziz melalui Manajer Operasional atau Staf Teknik Yunan Bahari mengatakan awalnya polemik tersebut saat terjadi pergantian PPK.
"Pekerjaan ini pagunya melekat pagunya di Dirjen Bina Marga dalam hal ini BPJN Sultra, pekerjaan ini ditandatangani kontrak 8 Februari 2023, jadi dalam kontrak perjanjian ini yang dibuat PPK dan dibuat oleh kedua belah pihak salah satunya PPK lama Hasim," katanya, Senin 30 Oktober 2023.
"Dalam waktu pelaksanaan pekerjaan ini awalnya 320 hari dan berakhir 27 Desember 2023, namun belakangan saat terjadi pergantian PPK dipercepat 263 hari menjadi 31 Oktober 2023," tambahnya.
Yunan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tidak ada pembahasan terkait perubahan waktu ini.
"Dalam Addendum yang diberikan masa waktunya berbeda," ungkapnya.
Yunan juga menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi di BPJN Sultra untuk dilakukan mediasi, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Pihaknya juga menyesalkan adanya dugaan perbuatan sewenang-wenang oleh oknum PPK yang tanpa berkoordinasi melakukan perubahan isi kontrak.
Sementara itu menanggapi hal tersebut Ketua Kadin Bombana Irdan menuturkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut dan pihaknya akan menindaklanjuti agar ada titik temu.
"Kemarin ada laporan, dalam hal ini PT Kemuning, untuk meminta dimediasi, dan tadi langsung kita ke BPJN Sultra untuk menemui Kabalai, namun setiba disana tidak ada yang bisa ditemui," katanya.
Pihaknya berharap bahwa seharusnya pengerjaan ini diberikan jalan agar masyarakat bisa menikmati pembangunan infrastruktur secepatnya.
"Seharusnya jangan dipersulit seperti ini, dikasih cepat biar masyarakat bisa menikmati infrastruktur," tuturnya.
Irdan juga menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengunjungi Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Bina Marga.
Terkait hal tersebut media ini telah berusaha mengkonfirmasi PPK Baru, Sandi melalui pesan WhatsApp, SMS, Panggilan WhatsApp dan Telepon namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Hal yang sama pula saat PPK Lama, Hasim dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS, Panggilan WhatsApp dan Telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Selain itu media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya,