Kadis Koperasi dan UMKM Sultra Jelaskan Soal Gaji yang Telat Cair, Ini Penyebabnya

Lenteraterkini.Com - Kendari Kepala Dinas La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd, angkat bicara soal keterlambatan gaji ASN dan honorer K2 di lingkup Dinas Koperasi dan UMKM, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disebabkan oleh masalah teknis.

"Keterlambatan gaji karena adanya penyesuaian keuangan terkait kenaikan gaji 8% serta pengurangan yang terjadi. Setelah dicek terdapat kekurangan dana sebesar Rp13 juta di SPD3 Dinas Koperasi mengakibatkan aplikasi pembayaran tidak bisa diproses," ungkap Shalihin saat di temui awak media di ruang kerjanya, pada Rabu (11/9/2024).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Shalihin mengatakan, pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan bahwa Dinas Koperasi tidak peduli terhadap pembayaran gaji ASN dan honorer K2. Hal itu tidak benar. “Dalam logika, tidak mungkin gaji ASN dan honorer tidak mampu dibayar. Setiap tahunnya, pemerintah sudah merencanakan alokasi dana untuk pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah,” tuturnya

Shalihin memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menargetkan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan pada awal Oktober 2024 setelah masalah teknis terselesaikan.

"Kami pastikan gaji akan dibayarkan pada awal Oktober, termasuk pembayaran untuk bulan September," ungkap Kadis Shalihin

Atas persoalan tersebut, Dirinya juga telah mengambil langkah proaktif dengan memerintahkan Sekretaris Dinas untuk mengirimkan surat ke Bank BPD dan Bank BRI agar pegawai yang memiliki angsuran kredit tidak dikenakan penalty selama keterlambatan pembayaran gaji terjadi

“Kami sudah sosialisasikan kepada pegawai terkait kekurangan gaji pokok di bulan September, gaji tidak dibatalkan, hanya ditunda. Jadi ini murni masalah teknis, bukan karena ketidakpedulian,” kata Shalihin.

Selain itu, ia juga menyikapi kritik dan klarifikasi soal pemberitaan oleh oknum wartawan yang menyatakan dirinya tidak peduli terhadap karyawan. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak akurat dan seharusnya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. 

"Kami tidak menutup informasi, ini masalah internal Dinas Koperasi, dan jika ada pegawai yang merasa ada masalah, seharusnya disampaikan langsung kepada pimpinan bukan menyebarkan informasi yang salah keluar," tegas Shalihin

Lanjut kata Shalihin, kejadian ini adalah pertama kalinya terjadi di dinas yang ia pimpin. Biasanya, pembayaran gaji berjalan lancar termasuk pembayaran tambahan gaji sebesar 8% serta pembayaran PPP yang 100% tepat waktu. Namun, kali ini ada kekurangan Rp17 juta di SPD3 menyebabkan hambatan teknis yang akan diselesaikan pada bulan Oktober.

Dengan harapan, Shalihin berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dirinya pun memerintahkan bagian perencanaan umum di dinasnya untuk melakukan perhitungan yang lebih cermat terkait jumlah pegawai dan dana yang masuk, sehingga pada tahun 2025 dan seterusnya, tidak ada lagi masalah teknis dalam pembayaran gaji.

“Kami akan memastikan bahwa ke depan, semuanya dihitung dengan baik agar kejadian seperti ini tidak terulang. Kami bekerja maksimal untuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan informasi yang beredar terkait keterlambatan pembayaran gaji dapat dipahami secara objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (Red).

 

Berita Terkait

Komentar